Bukittinggi, Scientia – Fauzan Haviz adalah Ketua DPD PAN Kota Bukittinggi yang sah untuk menandatangani surat untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah untu Pilkada serentak tahun 2020. Keabsahan tersebut setelah keluarnya putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019 setelah terjadinya polemik sualisme kepenguran.
Oleh karena itu, Fauzan Haviz meminta KPU Bukittinggi agar tidak ragu untuk menerima pendaftaran pasangan calon yang didaftarkan oleh Partai PAN yang ia pimpin. Hal itu disampaikannya kepada media, Sabtu (1/8), dengan mengirimkan salinan surat DPW PAN No : PAN/04/K-S/030/VII/2019 tertanggal 9 Juli 2020 perihal Pemberitahuan Pencabutan SK DPW PAN Sumbar No : PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018.
“KPU Bukittinggi jangan ragu dengan kepengurusan PAN dibawah pimpinan saya, karena SK atas nama Rahmi Brisma sudah dicabut DPW PAN Sumbar,” ujarnya.
Polemik kepengurusan DPD PAN Bukittinggi diawali dengan keluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai ketuanya. Padahal sebelumnya sudah ada SK DPW PAN Sumbar dengan ketuanya Fauzan Haviz.
Fauzan Haviz akhirnya menggugat dan memenangkan kasus tersebut di tingkat MA. Selain itu Fauzan juga membawa kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) karena KPU dan Bawaslu Bukittinggi, tidak mengakui kepengurusan Fauzan Haviz saat pendaftaran Pileg 2019 lalu. DKPP memutuskan KPU dan Bawaslu Bukittinggi melanggar aturan dan berakibat diberhentikannya ketua KPU Bukittinggi saat itu, Beni Aziz dari jabatannya.
Sementara itu, pihak KPU Bukittinggi akan memastikan kepengurusan terbaru dan yang sah terhadap PAN Bukittinggi sebelum pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur partai mendaftar di KPU pada tanggal 4-6 September 2020.
“KPU Bukittinggi akan segera melakukan konsultasi ke DPP PAN, KPU RI, MA dan DKPP untuk mendapatkan kepastian kepengurusan PAN Bukittinggi yang terbaru dan yang sah, agar tidak terulang kesalahan yang kedua kali,” ucap Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura. (pzv/rls)