Bismillahirrahmanirrahim
Pembaca yang budiman, memenuhi tuntutan pembaca setia Scientia, mulai hari ini, dan Insya Allah rutin, rubrik Cahaya Qalbu akan terbit setiap hari Jumat.
Rubrik ini diasuh oleh Ustadz H.Fakhri Emil Habib,Lc, Dipl. Tuangku Rajo Basa. Alumni Al Azhar Kairo, Mesir. Dikenal dengan panggilan Ustadz Habib.
H. Fakhri Emil Habib, Lc, Dipl.
Alumni S2 Al Azhar Kairo, Mesir
Pengertian Fikih¹
Fikih secara bahasa adalah paham. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Swt QS: Annisa 78
فَمَالِ هَٰٓؤُلَآءِ ٱلْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا
Artinya :
“Maka mengapa orang-orang itu (orang-orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan (sedikit pun)?”
Dan dikatakan pula (فقِه – يفقَه ) yaitu pemahaman secara global, apakah mendetail atau dangkal.
Sedangkan (فقُه – يفقَه) artinya pemahaman tersebut benar-benar telah mendarah daging dengannya. Dalam bentuk lain dikatakan pula (تفقَّه الرجل تفقّها) artinya ‘berkecimpung’ dengan fikih sebagaimana firman Allah Swt QS: At-Taubah ayat 122 :²
لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ
Artinya :
“Agar merka mendalami agama,”
Dan fikih dalam istilah syariat adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat terkait amal yang didapatkan dari dalil-dalil yang terperinci. ³
Contoh, mengetahui bahwa salat itu wajib dilaksanakan, membunuh haram karena dilarang, kebolehan makan karena merupakan kebutuhan dan disyaratkannya wudhu agar bisa melaksanakan salat.(^4)
Pengetahuan tentang hukum ini mesti berdasarkan penelitian, ijtihad dan pembahasan mendalam terhadap teks-teks Alquran, hadits dan sumber-sumber lainnya dalam syariat.
Sehingga istilah fakih hanya digunakan bagi mujtahid(^5), dan istilah muqallid dipakai untuk selain mujtahid, ataupun orang-orang yang sekedar menghafal hukum-hukum syariat.
Makanya orang yang sekedar menghafal hukum tidak bisa disebut fakih secara teknis dan juga pada masa-masa awal fikih. Baru kemudian makna fikih bergeser menjadi lebih luas, mencakup pengetahuan tentang teks, tata cara penetapan hukumnya, pembelajaran dan penghafalannya.
Walaupun berdasarkan salah satu dari mazhab yang ada (maksudnya walaupun pelakunya bukan mujtahid mutlak).
Sehingga makna fakih adalah menjadi orang yang mengetahui hukum-hukum syariat dan menghafalnya dari mazhab terntentu untuk kemudian ia ajarkan.
Dengan kata lain, fikih adalah cara untuk mengetahui halal dan haram yang ditetapkan Allah Swt, untuk kemudian dijalankan dan dipegang. Karena fikih ini umpama jalan yang lurus bagi manusia dalam semua lini kehidupan.
Karena itulah Rasulullah ﷺ memotivasi umatnya dan berkata :
مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهُّ فِي الدِّيْنِ
Artinya: “Siapa yang Allah inginkan dengannya kebaikan, Allah pahamkan kepadanya agama”.^6
Hadis ini menjelaskan pentingnya fikih dan pentingnya mempelajari hukum-hukum syariat.
Hukum Mempelajari Ilmu Fikih
Sesungguhnya hukum mempelajari fikih dan mengetahui mana yang halal dan mana yang haram tidak akan keluar dari hukum-hukum berikut :
Fardu ain, wajib bagi setiap muslim. Ini berlaku untuk hukum-hukum yang memang dilakukan oleh masing-masing muslim.
Karena ilmu adalah jalan untuk beramal, dan segala yang karenanya hal wajib tidak terlaksana, maka hukumnya juga ikut wajib. Contohnya mempelajari tata cara berwudu, salat, puasa dan hal-hal lain yang memang wajib dilakukan oleh perseorangan muslim.
Hukum ini juga berlaku untuk mempelajari hal-hal khusus yang berbeda antara satu persona dengan lainnya dalam hal ibadah maupun muamalah. Contohnya mempelajari zakat bagi orang kaya, haji bagi orang yang telah mampu, jual beli bagi orang yang ingin berprofesi di bidang tersebut, dan pernikahan bagi orang yang hendak menikah.
Termasuk dalam hal ini, mengetahui apa yang halal dan haram dalam hal pangan, sandang dan hal-hal yang memang kebutuhan primer seorang muslim. Hukumnya fardu ain, sehingga hukum mempelajarinya juga fardu ain sehingga bisa diamalkan.^7
Fardu kifayah, ini adalah hukum untuk menjadikan fikih sebagai spesialisasi, baik untuk dipelajari maupun untuk diajarkan, yang dengannya dicapai kekuatan agama Islam.
Fardu kifayah maksudnya, cukuplah sebagian umat Islam yang menjadikan ilmu fikih sebagai spesialisasinya sesuai dengan firman Allah Swt QS At-taubah 122 :
فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُوا۟ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Artinya :
“Maka hendaknya sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka untuk memberi peringatan pada kaumnya apabila mereka telah kembali agar mereka dapat menjaga dirinya”
Hukum ini juga mencakup seluruh ilmu-ilmu syariat dan ilmu-ilmu yang bermanfaat walaupun bukan ilmu syariat, seperti kedokteran, matematika, peradaban dan sebagainya.
Sunah, hukum ini berlaku untuk berluas-luas dalam semua cabang ilmu^8. Jika tadi batasan fardu kifayah adalah bahwa ilmu itu dipelajari untuk mengokohkan agama. Saat kekokohan agama telah dicapai dengan kadar tertentu, maka mempelajari hal yang lebih dari itu hukumnya menjadi sunah. Bersambung……
Catatankaki
1 Tulisan ini merupakan saduran dari Kitab al-Mu’tamad karya Prof. Dr. Muhammad az-Zuhaili asy-Syafi’i
2 Kamus al-Washith, hal. 698
3 Al-Mustashfa (I/4), Syarhul Kaukabil Munir (I/40)
4 Syaikh asy-Syirazi berkata, “Engkau menjadi tahu apa yang dihalalkan Allah dan apa yang Dia haramkan. Maka
amalkanlah ilmumu karena ilmu mesti diamalkan,” Thabaqat asy-Syafi’iyah al-Kubra (IV/227)
5 Ahli ijtihad
6 Al-Bukhari, 71
7 Hukum ini diambil dari hadis Nabi “ : صلى الله عليه وسلمMenuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim yang laki-laki dan
perempuan.”
8 Barangkali contohnya adalah hal-hal iftiradhi (diperkirakan) dalam fikih. Di dalam kitab-kitab fikih terdahulu hal ini
ditemukan, seperti pembahasan hukum apabila perzinaan terjadi dengan adanya pembatas lapisan tipis antara
kelamin. Apakah masih bisa disebut zina? Padahal di zaman itu belum ada kondom. Wallahu a’lam.